BAB 111
PENGERTIAN DAN BENTUK - BENTUK USAHA DI INDONESIA
PERUSAHAAN DAN UNSUR – UNSURNYA
Ø Pengertian Perusahaan, usaha, dan
Pengusaha
Menurut undang – undng Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan pasal 1 huruf b ( Muhammad, 2002: 8)
Perusahaan adalah “ setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
– menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara
indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Menurut undang – undang pasal 1 nomor 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan Usaha adalah “
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba”.
Ø Unsur – unsur Perusahaan
Menurut Muhammad 2002: 8 perusahaan memiliki dua unsur pokok, yaitu
bentuk usaha dan jenis usaha.
ü Bentuk usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi
wadah penggerak setiap jenis usaha.
ü Jenis usaha / lapangan usaha
Jenis / lapangan usaha merupakan kegiatan dalam bidang perekonomian
yang mencakup perindustrian, perdagangan, jasa, pembiayaan yang dijalankan oleh
badan usaha secara terus-menerus.
Selain dua unsur tersebut unsur yang melekat pada suatu perusahaan
menurut Muhammad (2002:10-12) adalah sebagai berikut :
ü Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian
mempunyai bentuk hukum tertentu,seperti perusahaan dagang (PD), Firma (FA),
Persekutuan Komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), Perusahaan umum (perum),
perusahaan perseroan (persero). Dan koperasi.
ü Kegiatan dalam bidang perekonomian
Setiap perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dalam berbagai
bidang yang meliputi: bidang perindustrian, perdagangan, jasa dan pembiayaan (
financing).
ü Terus – menerus ( going Concern )
Kegiatan perusahaan harus dilakukan terus menerus artinya kegiatan
perusahaan harus dijadikan sebagi mata pencaharian dan bukan kegitan yang
bersifat insidental ( pekerjaan sambilan )
ü Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak bergantian dalam waktu
singkat. Apabila terjadi pergatian usaha, maka pergantian kegiatan usaha
tersebut terjadi dalam jangka waktu lama.
ü Terang-terangan
Ditujukan dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak
lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk
terang – terangan ini dapat diketahui dari akte pendirian perusahaan, surat izin
usaha, surat izin tempat usaha dan akta pendaftaran perusahaan.
ü Keuntungan atau laba
Salah satuunsur terpenting dari perusahaan adalah memperoleh
keuntungan (profit). Profit menunjukkan nilai lebih ( hasil) yang diperoleh
dari modal yang diusahakan yaitu berupa selisih dari total pendapatan ( total
revenues ) yang melebihi total biaya ( total cost ).
ü Pengusaha, pemimpin perusahaan dan pembantu pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh
orang lain menjalankan perusahaan.
ü Pimpinan Perusahaan
Pimpinan perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa
dalam segala hal yang berkenan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpin
ü Pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan
membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Orang
yang termasuk kedalam kategori pembantu pengusaha atau pembantu pimpinan
perusahaan adalah para manajer / pekerja / karyawan / buruh.
Ø PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN
PERUSAHAAN BERBADAN USAHA TIDAK BERBADAAN HUKUM
Perusahaan Perseorangan ( Single Proprietorship ) / Perusahaan
Dagang
ü Perusahaan perseorangan
Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan
dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu : usaha perseorangan berizin dan
usaha perseorangan tidak berizin.
ü Perusahaan berbadan usaha dan tidak berbadan hukum
Perusahaan persekutuan namun tidak berbadan hukum adalah perusahaan
swasta yang didirikan dan dimilikioleh beberapa orang pengusaha secara kerja
sama tetapi tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang berbadan hukum.
Termasuk ke dalam perusahaan ini adalah firma dan persekutuan komanditer ( cv
).
ü Firma ( fa )
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama.
ü Pendirian Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan
notaris, akta pendirian firma harus didaftarkan kepaniteraan pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan.
ü Berakhirnya Firma
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah berakhir, firma dapat juga dibubarkan menurut pasal 26 dan pasal 31
KUH sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
ü Persekutuan Komanditer ( CV )
Pada dasarnya persekutuan komanditer adalah firma yang memiliki
sekutu komanditer maka pasal 22 KUH dagang dapat diberlakukan dalam pendirian
CV (Muhammad, 2002:57) persekutuan komanditerbukan merupakan badan hukum,
karena sebagimana firma, akta pendirian CV tidak memerlukan pengesahan Menteri
Hukum dan HAM. Selain CV tidak terdapat pemisah antara harta kekayaan
persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Dengan
demikian para sekutu komplementer memiliki tanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan apabila CV mengalami kerugian atau kebangkrutan.
Berakhirnya CV
Berakhirnya CV diatur dalam pasal 31 KUH dagang yaitu :
1.
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar ( akta pendirian )
2.
Akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
3.
Akibat
perubahan anggaran dasar ( akta pendirian ) dimana anggaran dasar ini memenuhi
kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Jenis perusahaan yang termasuk kedalam kelompok perusahaan berbadan
hukum adalah :
ü Perseroan terbatas ( PT )
Menurut pasal 1 butir 1 undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta
peraturan pelaksanaannya”.
Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan
harus mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM.
Unsur – unsur Perseroan Terbatas
Menurut Muhammad (2002: 69-70) sebagai badan hukum perseroan harus
memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentykan dalam undang-undang
perseroan terbatas, sebagi berikut :
§ Organisasi yang teratur
§ Kekayaan sendiri
§ Melakukan hubungan hukum sendiri
§ Mempunyai tujuan sendiri
Tata cara pendirian perseroan terbatas
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan badan usaha
berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
§ Pembuatan akta pendirian di muka notaris
§ Pengesahan oleh menteri hukum dan ham
§ Pendaftaran perseroan
§ Pengumuman dalam tambahan berita negara
§ Organ ( perangkat organisasi ) perseroan terbatas
Berakhirnya perseroan terbatas
Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan berdasarkan hal – hal
sebagai berikut :
§ Permohonan kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
§ Permohonan 1 ( satu ) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit ( satu per sepuluh ) bagian dar jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah
§ Permohonan kreditor karena perseroan tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut
§ Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam
akta pendirian perseroan
ü Perusahaan Jawatan ( Perjan )
Adalah perusahaan negara ( badan usaha milik negara – BUMN ) yang
seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi
bagian integral dari departemen teknis.
Pengelola perjan adalah pejabat dari suatu departemen yang
bertanggung jawab langsung kepada direktur jendral ( Dirjen ) dari departemen
bersangkutan status karyawan perjan adalah sebagai pegawai negeri
Perusahaan Umum ( Perum )
ü Persero
Adalah perusahaan negara BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (
PT ) di mana modal usaha negara dalam bentuk perseroan dapat mempunyai dua
kemungkinan yang pertama adalah seluruh modal persero dimiliki oleh negara,
kedua sebagian modal persero ( paling sedikit 51 % ) dimiliki oleh negara dan
sebagian modal lainnya dimiliki swasta.
ü Perusahaan Daerah
Adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah ( badan
usaha milik daerah – BUMD ) baik pemerintah tingkat 1 ( provinsi ) ataupun
pemerintah daerah tingkat II ( kabupaten dan kotamadya). Perusahaan daerah
merupakan badan usaha pemberi jasa, penyelenggara kemanfaatan umum ( public
utilities ) dan memupuk pendapatan.
ü Koperasi
Adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau
badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modl
untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Modal koperasi
Menurut pasal 66 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal
koperasi sebagi modal awal. Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
modal koperasi dapat berasal dari :
a.
Hibah
b.
Modal
penyertaan
c.
Modal
pinjaman yang berasal dari :
§ Anggota
§ Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
§ Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
§ Pemerintah dan pemerintah daerah
d.
Sumber
lain yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Cara
mendirikan koperasi
§ Syarat pendirian koperasi
§ Surat permohonan pengesahan
§ Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian
§ Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
§ Pengumuman dalam berita negara
Jenis Organisasi dan Lapangan Usaha Koperasi
§ Koperasi konsumen
§ Koperasi produsen
§ Koperasi jasa
§ Koperasi simpan pinjam
Pembubaran koperasi
Menurut pasal 102 undang – undang nomor 17 tentang perkoperasian,
pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
§ Keputusan anggota rapat
§ Jangka waktu berdirinya telah berakhir
§ Keputusan menteri
ü Yayasan
Menurut pasal 1 undang-undang nomor 16 tahun 2001, adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
ü Cara pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris sebagai badan
hukum, status badan hukum yayasan diperoleh setelah akta pendirian yayasan
mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia.
ü Berakhirnya Yayasan
1.
Berakhirnya
jangka waktuyang ditetapkan dalam anggaran dasar
2.
Tujuan
yayasan telah tercapai
3.
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.