Senin, 11 April 2016

MEMAHAMI PENGERTIAN,RUANG LINGKUP DAN PERANAN BISNIS

 BAB 1

PENGERTIAN BISNIS
Menurut Steinhoff (1979.5) ,”business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people “ ( bisnis adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh orang ).
Produk yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh kegiatan bisnis secara keseluruhan mencakup :
1. Tangible goods (Nampak),
2. Intangible goods (jasa).
Bisnis adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan atau yang diinginkan orang lain . Pengertian bisnis menurut Grifin dan Abert (1996) “ Busines is an organization that provider goods or services in order to earn profit

FUNGSI-FUNGSI BISNIS
Menurut Steinhoff (1979: 17), “fungsi  yang dilakukan oleh aktifitas bisnis dapatdikelompokkan ke dalam tiga fungsi dasar,yaitu :
1. Acquiring raw materials (memperoleh bahan baku),
2. Manufacturing raw materials into product (mengelola bahan baku),
3. Distributing product to cunsumers (mendistribusikan produk kepada konsumen).

KONSUMEN BISNIS
Dilihat dari sisi konsumen sebagai pembeli produk perusahaan (buyer), maka pembeli produk perusahaan dari segmen business customers dapat dibagi dalam 4 kategori :
1. Companies that consume (untuk dijadikan sebagai bagian dari produk akhir perusahaan),
2. Government agencies (pemerintah merupakan pembeli terbesar produk-produk  tertentu yang dihasilkan oleh perusahaan),
3. Institutions (mencakup berbagai organisasi seperti sekolah,dsb),
4.Resellers (mencakup berbagai perusahaan yang melakukan pembelian produk dari produsen untuk dijual kembali kepada konsumen).
TUJUAN BISNIS
Para pelaku bisnis melakukan ktivitas bisnis untuk mencapai berbagai tujuan. Tujuan dapat dirumuskan sebagai hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang dilakukan.
Menurut Peter Drucker (1968: 83) tujuan bisnis mencakup :
-                      Market standing
Penguasaan pasar (market standing) merupakan salah satu tujuan utama perusahaan. Penguasaan pasar akan memberikan jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan (sales revenue) dan profit dalam jangka panjang. Perusahaan hatus mampu membaca potensi pasar dan arah persaingan pada masa yang akan datang, sehingga produk perusahaan tidak akan tersisih dari pasar oleh produk saingan.
-                      Innovation
Menurut Drucker (1969: 90) terdapat dua jenis inovasi pada setiap bisnis. Pertama, inovasi produk atau jasa. Kedua, inovasi berbagai keahlian (skill) dan aktivitas – aktivitas yang diperluakan untuk menghasilkan inovasi jenis pertam tersebut. inovasi berkaitan dengan penciptaan nilai yang akan memberi konsumen kepuasan lebih besar untuk setiap rupiah yang dibelanjakan. Konsumen sebagi pembeli bersedia menukar uang yang mereka miliki dengan barang dan jasa kafrena barang dan jasa tersebut memiliki nilai (value). Oleh sebab itu tujuan bisnis melalui inovasi adalah menciptakan nilai pada sutu produk.
-                      Physical and financial resources
Kemampuan perusahaan dalam penguasaan terhadap sumber daya fisik, perusahaan harus memiliki penguasaan sumber daya keuangan yang memadai. Perusahaan apapun jenisnya harus memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan.
-                      Profitability
Bisnis yang dilakukan para pelaku bisnis tidak hanya mengandalkan keuntungan / laba sesaat, melainkan diharapkan dengan adanya laba maka perusahaan dapat menumbuhkembangkan usahanya menjadi usaha yang semaakin besar dan semakin mengunungkan,
-                      Manager performance and development
Manajer merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Manajer perlu memiliki pengetahuan, kemampuan dan perilaku tertentu yang berkaitan dengan profesinya.
Gitman (2006) menambahkan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai oleh aktiva bisnis yang dilakukan perusahaan adalah stockholders’ wealth maximization. Dimana para [elaku usaha mendirikan perusahaan dengan harapan usaha yang dibangun mampu memberikan keuntungan (profit) yang akan menambah kekayaan para pengusaha tersebut.
-                      Worker performance and attitude
Hal perting yang harus diketahui oleh perusahaan adalah sikap para karyawan terhadap pekerjaan dan juga perusahaan. Sikap ini terkait dengan kondisi kerja dan kompensasi yang diterima oleh karyawan. Oleh sebab itu, untuk kepentingan jangka panjangnya, perusahaan harus membuat tujuan yang spesifik terkait dengan pemeliharaan dan pengembangan karyawan agar karyawan – karyawan tersebut dapat bekerja dengan baik.
-                      Publik responsibility

Bisnis harus memiliki tanggung jawab sosial seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi, menciptakan lapangan kerja dll. Saat ini perusahaan yang melakukan kegiatan produksi barang dan jasa semakin didorong untuk mengadopsi suatu kebijakan environmental sustainability yaitu pengembangan strategi usaha yang dapat memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan dimana pada saat yang sama perusahaan dapat menghasilkan laba.

RUANG LINGKUP BISNIS SECARA UMUM

BAB II
RUANG LINGKUP BISNIS SECARA UMUM
Ø  Pengertian
Menurut Philip Kotler ( 2001:7 ) produk yang dipasarkan dalam suatu kegiatan bisnis dapat dikelompokkan ke dalam 10 identitas produk yaitu :
1.      Informations
Media masa baik cetak maupun elektronik merupakan pelaku bisnis informasi , penayangan berbagai berita yang sedang menjadi perhatian atau isu publik akan meningkatkan rating siaran televisi sehingga akan menarik para pengiklan untuk memasang iklan dan akan menaikkan revenue stasiun tv tersebut.
2.      Plases
Termasuk katagori places misalnya tempat tujuan wisata . tempat-tempat wisata akan dikenal oleh para wisatawan bilamana pemerintah daerah ataupun negara tujuan wisata melakukan upaya-upaya pemasaran yang optimal untuk menawarkan tempat tujuan wisata tersebut ke berbagai negara yang memiliki potensi wisata ( kotler,haiderdan rein, 2002 )
3.      Experinces
Manusia senang melakukan berbagai aktifitas untuk memperoleh pengalaman –pengalaman tertentu dalam hidupnya
4.      Organizations
Rekam jejak perusahaan yang menghasilkan produk bermutu dan memuaskan kebutuhan konsumen serta memiliki kinerja keuangan yang baik
5.      Ideal
Seluruh produk yang di pasarkan saat ini pada awalnya dari satu ide produk
6.      people
            Manusia dengan segala kemampuan dan talenta yang di miliki nya dapat menjadi komoditas bisnis.
7.      Hak kepemilikan seseorang terhadap benda-benda berharga dapat di jadikan komoditas bisnis.

8.      Evants
Hanya beselang beberapa hari setelah peristiwa ledakan bom di kuningan di jakarta.misal pergelaran musik luar negeri yang di adakan (event organaizer—EO) di indonesia
9.                  Tangible goods
Pasta gigi pepsoden ,diterjen so klin,minuman ringan berkarbonase coca-cola,kiwi sepatu,mi instan,mepupakan contoh-contoh even (acara ) yang dapat di jual kepada publik.
Ø  Ruang lingkup bisnis memnurut klarifikasi baku lapangan usaha  (kbli)  di indonesia
            Pengrtian dan perkembangan klarifikasi baku lapangan usaha indonesiaPusat statistik (BPS) menebitkan klarifikasi baku lapangan indonesia tahun 1009 bedasarkan peraturan kepala badan pusat statistik nomor  57 tahun 2009.
-          Pendekatan klarifikasi dalam klarifikasi baku lapangan usaha di indonesia
§  Kategori
§  Golongan pokok
§  Golongan
§  sub golongan
§  kelompok

Ø  BISNIS INTERNASIONAL
            Aktifitas bisnis yang di lakukan oleh perusahaan tidak hanya sebatas pada aktifitas transaksi yang di lakukan perusahaan di dalam batas-batas negara dimana perusahaan itu berada disebut baktivitas bisnis domestik ,melainkan dapat dilakukan di luar batas negra yang di sebut dengan bisnis internasional.
Ø  Pengertian bisnis internasional
            Bisnis internasional merupakn kegiatan transaksi barang dan jasa di luar batas negara perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi tujuan perusahaan.
Ø  Bentuk – Bentuk Aktivitas Bisnis Internasional
Beberapa bentuk aktivitas bisnis internasional yang paling banyak digunakan perusahaan pada saat memasuki pasar internasional adalah transaksi ekspor dan investasi asing langsung ( foreign direct investment – FDI ).
Bentuk – bentuk aktivitas bisnis internasional :
Ø  FDI ( Foreign direct investment )
Investasi asing langsung terjadi pada saat perusahaan melakukan investasi secara langsung dalam bentuk fasilitas poduksiuntuk menghasilkan dan atau memasarkan produk perusahaan dipasar luar negeri.Contohnya investasi berupa mendirikan  perusahaan lain seperti mendirikan pabrik.
FDI dibagi lagi menjadi dua yaitu
a.                  Green field invesment = Suatu perusahaan melakukan investasi dengan mendirikan pabrik di luar negeri.
b.                  Merger investment = Kategori FDI dimana perusahaan induk mengakuisisi atau memerger dengan perusahaan yang sudah ada di luar negeri.
FPI ( Foreign portfolio investment )
Dimana FPI merupakan bentuk investasi asing yang dilakuakan perorangan,badan usaha,maupun pemerintah negara asing didalam bentuk instrumen keuangan ( obligasi pemerintah asing,maupun pembelian saham perusahaan asing di pasar modal )
1.             Ekspor ( Eksport )
Aktivitas ekspor merupakan cara memasuki pasar internasional yang banyak digunakan oleh perusahaan pada saat mereka mulai melakukan bisnis internasional.
ü  Kelebihan ekspor  :
·                Di bandingkan FDI ,kegiatan ekspor tidak memerlukan investasi yang besar untuk menjalankan kegiatan manufactur di negara lain ( host country )
·                Perusahaan dapat memperoleh skala ekonomis dengan memusatkan produksi produk di suatu negara kemudian melakukan ekspor dari host country tersebut di berbagai negara.
ü  Kelemahan ekspor :
·                    Aktivitas ekspor menjadi tidak menarik manakala perusahaan memiliki pilihan untuk memproduksi produk lebih murah di negara host country dibanding mengekspornya dari negara asalnya.
·                    Aktivitas ekspor memiliki biaya transportasi yang tinggi,terutama bila produk yang yang diekspor merupakan produk dengan volume yang besar ( bulky ).
·                    Hambatan tarif dapat menjadikan kegiatan ekspor menjadi tidak ekonomis akibat menjadi mahalnya harga produk di pasar host country.

2.             Lisensi ( lisensing )
Lisensi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana pemberi lisensi ( licensor ) memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan hak paten,penemuan ,formula,lisensi,proses,desain,hak cipta,dan merek dsagang dalam periode tertentu yang disepakati licensor dengan licensee.
ü  Kelebihan lisensi :
·                Memberikan keuntungan pada perusahaanyang menjadi licensee karena perusahaan tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk melakuakn aktivitas penelitian dan pengembangan.
·                Bagi pemilik lisensi ;memiliki keuntungan pada saat melakukan ekspor di negara kondisi politik yang tidak stabil untuk dapat menurunkan resiko kerugian perusahaan.
·                Lisensi juga dilakukan pada saat perusahaan tidak dapat memasuki negara lain karena adanya pembatasan secara hukum dari negara asing.

ü  Kelemahan lisensi :
·                Licensor tidak memiliki pengendalian ketat terhadap perusahaan manufaktur,pemasaran dan strategiuntuk mewujudkan experience curve dan memusatkan produksi dinegara yang biayanya lebih ekonomis.
·                Aktivitas lisensi akan membatasi licensor yang menerima keuntungan dari aktivitas lisensi berupa royalti untuk mendukung aktivitas pemberian lisensi ke lisensi lain.
·                Lisensor yang memberikan lisensi berupa know – how ( pengetahuannya ) kepada licensee dapat kehilangan keunggulan bersaingnya karena teknologi yang mereka berikan kepada licensee dapat ditiru dan menyebabkan lisensor kehilangan keunggulan bersaingnya dalam jangka panjang.
3.      Waralaba ( Franchising )
Suatu bentuk peerjanjian kontraktual antara pemilik ( franchisor ) dengan pengguna franchisee ( terwaralaba ).
ü  Keuntungan  waralaba :
Untuk memasuki pasar internasional tidak adanya resiko investasi dibandingkan bila perusahaan mebuka sendiri unit usahanya di luar negeri.
ü  Kelemahan waralaba :
Jika terwaralaba tidak memberikan mutu yang sama dengan pemilik waralab,maka berimbas akan adanya kerugian penjualan jika produk tidak sesuaidengan standar mutu ke konsumen

4.             Usaha patungan ( joint venture )
Adalah pembuatan perusahaan yang dimiliki oleh dua perusahaan atau lebih perusahaan independen.
ü  Keuntungan usaha patungan :
·                Perusahaan internasional yang bermitra dengan perusahaan lokal memperoleh manfaat dari pengetahuan mitra lokal terhadap situasi persaingan pasar domestik,budaya,bahasa,sistem politik dan sisitem bisnis.
·                Adanya pembagian biaya operasional pada resiko pengembangan dengan adanya pembagian biaya ataupun resiko dengan mitra lokalnya.
·                Jika adanya aturan yang dimana perusahaan asing harus bermita dengan perusahaan nasional ,maka patungan dapat mengurangi perusahaan asing mengalami nasionalisasi oleh pemerintah setempat.
ü  Kelemahan usaha patungan :
·                Perusahaan asing akan kalah dalam pengendalian teknologi dengan mitra lokal sehingga perusahaan internasional saja berpindah di mitra lokal.
·                Perusahaan induk tidak memiliki kendali yang kuat akan perusahaan patungan menjadi anak perusahaan dari perusahaan induk.
·                Adanya potensi konflik jika mereka memiliki cara pendang yang berbeda mengenai arah usaha perusahaan dengan mitranya.

Ø  Faktor – faktor yang mendorong perkembangan bisnis internasional
1.             Market – seeking motives
Pada perusahaan internasional memasuki pasar di luar negeri pada saat pasar di dalam negeri berada dalam tahap kematangan ( saturation stage ).
2.             Cost – reduction motivies
Motif  yang kedua mengakibatkan perusahaan mengembangkanusahanya diluar negeri adalah memperoleh biaya produksi yang lebih murah. Biaya produksi yang lebih murah dapat berasal dari perolehan bahan baku yang lebih murah, biaya upah yang rendah ataupun biaya logistik yang rendah.
3.             Strategig motivies

Perusahaan internasional melakukan kegiatan bisnis di negara lain dengan tujuan memelihara dan meningkatkan posisi bersaing perusahaan baik di dalam industri mauupun di dalam segmen pasar tertentu. 

ENGERTIAN DAN BENTUK - BENTUK USAHA DI INDONESIA

BAB 111
PENGERTIAN DAN BENTUK - BENTUK USAHA DI INDONESIA
PERUSAHAAN DAN UNSUR – UNSURNYA
Ø  Pengertian Perusahaan, usaha, dan Pengusaha
Menurut undang – undng Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 huruf b ( Muhammad, 2002: 8)  Perusahaan adalah “ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Menurut undang – undang pasal 1 nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan Usaha adalah “ setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Ø  Unsur – unsur Perusahaan
Menurut Muhammad 2002: 8 perusahaan memiliki dua unsur pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha.
ü  Bentuk usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha.
ü  Jenis usaha / lapangan usaha
Jenis / lapangan usaha merupakan kegiatan dalam bidang perekonomian yang mencakup perindustrian, perdagangan, jasa, pembiayaan yang dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus.
Selain dua unsur tersebut unsur yang melekat pada suatu perusahaan menurut Muhammad (2002:10-12) adalah sebagai berikut :
ü  Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian mempunyai bentuk hukum tertentu,seperti perusahaan dagang (PD), Firma (FA), Persekutuan Komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), Perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero). Dan koperasi.
ü  Kegiatan dalam bidang perekonomian
Setiap perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dalam berbagai bidang yang meliputi: bidang perindustrian, perdagangan, jasa dan pembiayaan ( financing).
ü  Terus – menerus ( going Concern )
Kegiatan perusahaan harus dilakukan terus menerus artinya kegiatan perusahaan harus dijadikan sebagi mata pencaharian dan bukan kegitan yang bersifat insidental ( pekerjaan sambilan )
ü  Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak bergantian dalam waktu singkat. Apabila terjadi pergatian usaha, maka pergantian kegiatan usaha tersebut terjadi dalam jangka waktu lama.
ü  Terang-terangan
Ditujukan dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang – terangan ini dapat diketahui dari akte pendirian perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha dan akta pendaftaran perusahaan.
ü  Keuntungan atau laba
Salah satuunsur terpenting dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan (profit). Profit menunjukkan nilai lebih ( hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan yaitu berupa selisih dari total pendapatan ( total revenues ) yang melebihi total biaya ( total cost ).
ü  Pengusaha, pemimpin perusahaan dan pembantu pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan.
ü  Pimpinan Perusahaan
Pimpinan perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpin
ü  Pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Orang yang termasuk kedalam kategori pembantu pengusaha atau pembantu pimpinan perusahaan adalah para manajer / pekerja / karyawan / buruh.

Ø  PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN PERUSAHAAN BERBADAN USAHA TIDAK BERBADAAN HUKUM
Perusahaan Perseorangan ( Single Proprietorship ) / Perusahaan Dagang
ü  Perusahaan perseorangan
Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu : usaha perseorangan berizin dan usaha perseorangan tidak berizin.
ü  Perusahaan berbadan usaha dan tidak berbadan hukum
Perusahaan persekutuan namun tidak berbadan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimilikioleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tetapi tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang berbadan hukum. Termasuk ke dalam perusahaan ini adalah firma dan persekutuan komanditer ( cv ).
ü  Firma  ( fa )
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
ü  Pendirian Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris, akta pendirian firma harus didaftarkan kepaniteraan pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan.
ü  Berakhirnya Firma
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, firma dapat juga dibubarkan menurut pasal 26 dan pasal 31 KUH sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
ü  Persekutuan Komanditer ( CV )
Pada dasarnya persekutuan komanditer adalah firma yang memiliki sekutu komanditer maka pasal 22 KUH dagang dapat diberlakukan dalam pendirian CV (Muhammad, 2002:57) persekutuan komanditerbukan merupakan badan hukum, karena sebagimana firma, akta pendirian CV tidak memerlukan pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Selain CV tidak terdapat pemisah antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Dengan demikian para sekutu komplementer memiliki tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan apabila CV mengalami kerugian atau kebangkrutan.
Berakhirnya CV
Berakhirnya CV diatur dalam pasal 31 KUH dagang yaitu :
1.      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar ( akta pendirian )
2.      Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
3.      Akibat perubahan anggaran dasar ( akta pendirian ) dimana anggaran dasar ini memenuhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Jenis perusahaan yang termasuk kedalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah :
ü  Perseroan terbatas ( PT )
Menurut pasal 1 butir 1 undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya”.
Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM.
Unsur – unsur Perseroan Terbatas
Menurut Muhammad (2002: 69-70) sebagai badan hukum perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentykan dalam undang-undang perseroan terbatas, sebagi berikut :
§  Organisasi yang teratur
§  Kekayaan sendiri
§  Melakukan hubungan hukum sendiri
§  Mempunyai tujuan sendiri
Tata cara pendirian perseroan terbatas
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
§  Pembuatan akta pendirian di muka notaris
§  Pengesahan oleh menteri hukum dan ham
§  Pendaftaran perseroan
§  Pengumuman dalam tambahan berita negara
§  Organ ( perangkat organisasi ) perseroan terbatas
Berakhirnya perseroan terbatas
Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan berdasarkan hal – hal sebagai berikut :
§  Permohonan kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
§  Permohonan 1 ( satu ) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit ( satu per sepuluh ) bagian dar jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
§  Permohonan kreditor karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut
§  Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan

ü  Perusahaan Jawatan ( Perjan )
Adalah perusahaan negara ( badan usaha milik negara – BUMN ) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi bagian integral dari departemen teknis.
Pengelola perjan adalah pejabat dari suatu departemen yang bertanggung jawab langsung kepada direktur jendral ( Dirjen ) dari departemen bersangkutan status karyawan perjan adalah sebagai pegawai negeri
Perusahaan Umum ( Perum )
ü  Persero
Adalah perusahaan negara BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) di mana modal usaha negara dalam bentuk perseroan dapat mempunyai dua kemungkinan yang pertama adalah seluruh modal persero dimiliki oleh negara, kedua sebagian modal persero ( paling sedikit 51 % ) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki swasta.
ü  Perusahaan Daerah
Adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah ( badan usaha milik daerah – BUMD ) baik pemerintah tingkat 1 ( provinsi ) ataupun pemerintah daerah tingkat II ( kabupaten dan kotamadya). Perusahaan daerah merupakan badan usaha pemberi jasa, penyelenggara kemanfaatan umum ( public utilities ) dan memupuk pendapatan.
ü  Koperasi
Adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modl untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Modal koperasi
Menurut pasal 66 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagi modal awal. Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal koperasi dapat berasal dari :
a.       Hibah
b.      Modal penyertaan
c.       Modal pinjaman yang berasal dari :
§  Anggota
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya
§  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
§  Pemerintah dan pemerintah daerah
d.      Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara mendirikan koperasi
§  Syarat pendirian koperasi
§  Surat permohonan pengesahan
§  Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian
§  Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
§  Pengumuman dalam berita negara
Jenis Organisasi dan Lapangan Usaha Koperasi
§  Koperasi konsumen
§  Koperasi produsen
§  Koperasi jasa
§  Koperasi simpan pinjam

Pembubaran koperasi
Menurut pasal 102 undang – undang nomor 17 tentang perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
§  Keputusan anggota rapat
§  Jangka waktu berdirinya telah berakhir
§  Keputusan menteri

ü  Yayasan
Menurut pasal 1 undang-undang nomor 16 tahun 2001, adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
ü  Cara pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris sebagai badan hukum, status badan hukum yayasan diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia.
ü  Berakhirnya Yayasan
1.      Berakhirnya jangka waktuyang ditetapkan dalam anggaran dasar
2.      Tujuan yayasan telah tercapai
3.      Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.