Senin, 11 April 2016

ENGERTIAN DAN BENTUK - BENTUK USAHA DI INDONESIA

BAB 111
PENGERTIAN DAN BENTUK - BENTUK USAHA DI INDONESIA
PERUSAHAAN DAN UNSUR – UNSURNYA
Ø  Pengertian Perusahaan, usaha, dan Pengusaha
Menurut undang – undng Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 huruf b ( Muhammad, 2002: 8)  Perusahaan adalah “ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Menurut undang – undang pasal 1 nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan Usaha adalah “ setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Ø  Unsur – unsur Perusahaan
Menurut Muhammad 2002: 8 perusahaan memiliki dua unsur pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha.
ü  Bentuk usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha.
ü  Jenis usaha / lapangan usaha
Jenis / lapangan usaha merupakan kegiatan dalam bidang perekonomian yang mencakup perindustrian, perdagangan, jasa, pembiayaan yang dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus.
Selain dua unsur tersebut unsur yang melekat pada suatu perusahaan menurut Muhammad (2002:10-12) adalah sebagai berikut :
ü  Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian mempunyai bentuk hukum tertentu,seperti perusahaan dagang (PD), Firma (FA), Persekutuan Komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), Perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero). Dan koperasi.
ü  Kegiatan dalam bidang perekonomian
Setiap perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dalam berbagai bidang yang meliputi: bidang perindustrian, perdagangan, jasa dan pembiayaan ( financing).
ü  Terus – menerus ( going Concern )
Kegiatan perusahaan harus dilakukan terus menerus artinya kegiatan perusahaan harus dijadikan sebagi mata pencaharian dan bukan kegitan yang bersifat insidental ( pekerjaan sambilan )
ü  Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak bergantian dalam waktu singkat. Apabila terjadi pergatian usaha, maka pergantian kegiatan usaha tersebut terjadi dalam jangka waktu lama.
ü  Terang-terangan
Ditujukan dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Bentuk terang – terangan ini dapat diketahui dari akte pendirian perusahaan, surat izin usaha, surat izin tempat usaha dan akta pendaftaran perusahaan.
ü  Keuntungan atau laba
Salah satuunsur terpenting dari perusahaan adalah memperoleh keuntungan (profit). Profit menunjukkan nilai lebih ( hasil) yang diperoleh dari modal yang diusahakan yaitu berupa selisih dari total pendapatan ( total revenues ) yang melebihi total biaya ( total cost ).
ü  Pengusaha, pemimpin perusahaan dan pembantu pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan.
ü  Pimpinan Perusahaan
Pimpinan perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpin
ü  Pembantu pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Orang yang termasuk kedalam kategori pembantu pengusaha atau pembantu pimpinan perusahaan adalah para manajer / pekerja / karyawan / buruh.

Ø  PERUSAHAAN PERSEORANGAN DAN PERUSAHAAN BERBADAN USAHA TIDAK BERBADAAN HUKUM
Perusahaan Perseorangan ( Single Proprietorship ) / Perusahaan Dagang
ü  Perusahaan perseorangan
Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu : usaha perseorangan berizin dan usaha perseorangan tidak berizin.
ü  Perusahaan berbadan usaha dan tidak berbadan hukum
Perusahaan persekutuan namun tidak berbadan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimilikioleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tetapi tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang berbadan hukum. Termasuk ke dalam perusahaan ini adalah firma dan persekutuan komanditer ( cv ).
ü  Firma  ( fa )
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
ü  Pendirian Firma
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris, akta pendirian firma harus didaftarkan kepaniteraan pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan.
ü  Berakhirnya Firma
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, firma dapat juga dibubarkan menurut pasal 26 dan pasal 31 KUH sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
ü  Persekutuan Komanditer ( CV )
Pada dasarnya persekutuan komanditer adalah firma yang memiliki sekutu komanditer maka pasal 22 KUH dagang dapat diberlakukan dalam pendirian CV (Muhammad, 2002:57) persekutuan komanditerbukan merupakan badan hukum, karena sebagimana firma, akta pendirian CV tidak memerlukan pengesahan Menteri Hukum dan HAM. Selain CV tidak terdapat pemisah antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Dengan demikian para sekutu komplementer memiliki tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan apabila CV mengalami kerugian atau kebangkrutan.
Berakhirnya CV
Berakhirnya CV diatur dalam pasal 31 KUH dagang yaitu :
1.      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar ( akta pendirian )
2.      Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
3.      Akibat perubahan anggaran dasar ( akta pendirian ) dimana anggaran dasar ini memenuhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
Jenis perusahaan yang termasuk kedalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah :
ü  Perseroan terbatas ( PT )
Menurut pasal 1 butir 1 undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas “ badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaannya”.
Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM.
Unsur – unsur Perseroan Terbatas
Menurut Muhammad (2002: 69-70) sebagai badan hukum perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentykan dalam undang-undang perseroan terbatas, sebagi berikut :
§  Organisasi yang teratur
§  Kekayaan sendiri
§  Melakukan hubungan hukum sendiri
§  Mempunyai tujuan sendiri
Tata cara pendirian perseroan terbatas
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan badan usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
§  Pembuatan akta pendirian di muka notaris
§  Pengesahan oleh menteri hukum dan ham
§  Pendaftaran perseroan
§  Pengumuman dalam tambahan berita negara
§  Organ ( perangkat organisasi ) perseroan terbatas
Berakhirnya perseroan terbatas
Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan berdasarkan hal – hal sebagai berikut :
§  Permohonan kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
§  Permohonan 1 ( satu ) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit ( satu per sepuluh ) bagian dar jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
§  Permohonan kreditor karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut
§  Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan

ü  Perusahaan Jawatan ( Perjan )
Adalah perusahaan negara ( badan usaha milik negara – BUMN ) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi bagian integral dari departemen teknis.
Pengelola perjan adalah pejabat dari suatu departemen yang bertanggung jawab langsung kepada direktur jendral ( Dirjen ) dari departemen bersangkutan status karyawan perjan adalah sebagai pegawai negeri
Perusahaan Umum ( Perum )
ü  Persero
Adalah perusahaan negara BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ( PT ) di mana modal usaha negara dalam bentuk perseroan dapat mempunyai dua kemungkinan yang pertama adalah seluruh modal persero dimiliki oleh negara, kedua sebagian modal persero ( paling sedikit 51 % ) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki swasta.
ü  Perusahaan Daerah
Adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah ( badan usaha milik daerah – BUMD ) baik pemerintah tingkat 1 ( provinsi ) ataupun pemerintah daerah tingkat II ( kabupaten dan kotamadya). Perusahaan daerah merupakan badan usaha pemberi jasa, penyelenggara kemanfaatan umum ( public utilities ) dan memupuk pendapatan.
ü  Koperasi
Adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modl untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Modal koperasi
Menurut pasal 66 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagi modal awal. Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal koperasi dapat berasal dari :
a.       Hibah
b.      Modal penyertaan
c.       Modal pinjaman yang berasal dari :
§  Anggota
§  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya
§  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
§  Pemerintah dan pemerintah daerah
d.      Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara mendirikan koperasi
§  Syarat pendirian koperasi
§  Surat permohonan pengesahan
§  Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian
§  Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
§  Pengumuman dalam berita negara
Jenis Organisasi dan Lapangan Usaha Koperasi
§  Koperasi konsumen
§  Koperasi produsen
§  Koperasi jasa
§  Koperasi simpan pinjam

Pembubaran koperasi
Menurut pasal 102 undang – undang nomor 17 tentang perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
§  Keputusan anggota rapat
§  Jangka waktu berdirinya telah berakhir
§  Keputusan menteri

ü  Yayasan
Menurut pasal 1 undang-undang nomor 16 tahun 2001, adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahakan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
ü  Cara pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris sebagai badan hukum, status badan hukum yayasan diperoleh setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia.
ü  Berakhirnya Yayasan
1.      Berakhirnya jangka waktuyang ditetapkan dalam anggaran dasar
2.      Tujuan yayasan telah tercapai
3.      Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar